Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/809

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
e. Merencanakan dan mengatur pembiayaan penyelenggaraan Santiaji;
f. Mengurus administrasi Keuangan Team;
g. Mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluran uang yang telah ditentukan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya maka Ketua Organizing Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/Anggotanya.


BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10

 Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerja sama yang harmonis antara sesama Anggota Team.


Pasal 11.

 Hubungan keluar dengan Departemen-departemen dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya dilakukan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.


Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal  : 30 Desember 1976.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO


803