Halaman ini tervalidasi
| e. | Merencanakan dan mengatur pembiayaan penyelenggaraan Santiaji; | |
| f. | Mengurus administrasi Keuangan Team; | |
| g. | Mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluran uang yang telah ditentukan. | |
| (3) | Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya maka Ketua Organizing Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/Anggotanya. | |
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerja sama yang harmonis antara sesama Anggota Team.
Hubungan keluar dengan Departemen-departemen dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya dilakukan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 Desember 1976.
| A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA |
| LEMBAGA PEMILIHAN UMUM |
| SEKRETARIS UMUM |
| ttd |
| R. SOEPRAPTO |
803