Halaman ini tervalidasi
e. | Merencanakan dan mengatur pembiayaan penyelenggaraan Santiaji; | |
f. | Mengurus administrasi Keuangan Team; | |
g. | Mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluran uang yang telah ditentukan. | |
(3) | Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya maka Ketua Organizing Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/Anggotanya. |
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerja sama yang harmonis antara sesama Anggota Team.
Hubungan keluar dengan Departemen-departemen dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya dilakukan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 Desember 1976.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA |
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM |
SEKRETARIS UMUM |
ttd |
R. SOEPRAPTO |
803