Halaman ini tervalidasi
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 182/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN DAN TATA KERJA TEAM
KERJA PENYELENGGARA SANTIAJI KE II PANITIA PE
MILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.
Menimbang | : | a. | bahwa untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 khususnya dalam menghadapi tahap Kampanye dan Pemungutan Suara, kepada para penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I perlu diberikan Santiaji ke II; |
b. | bahwa untuk melaksanakan Santiaji ke II tersebut di atas perlu dibentuk Team Kerja Penyelenggara Santiaji; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065); |
2. | Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lem- |