Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/801

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 182/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN SUSUNAN DAN TATA KERJA TEAM

KERJA PENYELENGGARA SANTIAJI KE II PANITIA PE

MILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA

DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977


MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.

Menimbang : a. bahwa untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 khususnya dalam menghadapi tahap Kampanye dan Pemungutan Suara, kepada para penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I perlu diberikan Santiaji ke II;
b. bahwa untuk melaksanakan Santiaji ke II tersebut di atas perlu dibentuk Team Kerja Penyelenggara Santiaji;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lem-