Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/793

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970; tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970; tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
  3. Keputusan Presiden Nomor 13/M/Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia;
  4. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976 tentang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II;
  5. Keputusan Menteri Dalam negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara penyelenggaraan Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Panitia Rapat Kerja untuk menyelesaikan masalah PENCALONAN KEANGGOTAAN DPR/DPRD I/DPRD II Seluruh Indonesia

787