Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/791

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 168/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA RAPAT KERJA UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH PENCALONAN KEANGGOTAAN DPR/DPRD I/DPRD II SELURUH INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.


Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengajuan Calon keanggotaan DPR/DPRD I/DPRD II untuk Pemilihan Umum 1977, timbul beberapa masalah dan sehubungan dengan itu perlu diberikan petunjuk tentang penyelesaian masalah tersebut;
b. bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Kerja sebagaimana dimaksud dalam sub a, perlu dibentuk Panitia dan menunjuk Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini

disamping jabatan sehari-hari diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Lampiran tersebut.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran

785