Halaman ini tervalidasi
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 19 Oktober 1976.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
- Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.
- Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri.
- Kepala Kantor Bendahara Negara di Jakarta.
- 1 s/d 5 untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.765