Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/768

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal: 19 Oktober 1976.


A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO


Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.
  4. Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri.
  5. Kepala Kantor Bendahara Negara di Jakarta.
1 s/d 5 untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.765