Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/755

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 121/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI PUSAT UNTUK MENELITI SYARAT-SYARAT CALON UNTUK KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM


Menimbang : bahwa untuk mengadakan penelitian terhadap syarat-syarat calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rayat, sebagai dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1976 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 95/LPU/Tahun 1976 perlu dibentuk Panitia Peneliti Pusat.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor; 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063) ;
  2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tam-

749