Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/707

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/ Tahun 1975 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
Pertama Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam Ruang 2, untuk disamping jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
Kedua Team Penasehat Pembuatan Film Pemilihan Umum 1977 bertugas :
  1. Memberi nasehat, petunjuk dan pengarahan tentang penyusunan scanario dan tentang pembuatan film Pemilihan Umum 1977, sehingga Film Pemilihan Umum 1977 memiliki bobot sesuai dengan tujuan pembuatannya.
  2. Mengadakan pengawasan dan penilaian tentang hasil pembuatan Film Pemilihan Umum 1977.
  3. Melaporkan hasil pembuatan Film PemilihanUmum 1977 kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Ketiga Masa Kerja Team Penasehat Pembuat Film Pemilihan Umum 1977 terhitung mulai tanggal ditanda tanganinya Surat Perjanjian Pem

701