Halaman ini tervalidasi
Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia; | |
6. | Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/ Tahun 1975 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | |
Pertama | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam Ruang 2, untuk disamping jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. |
Kedua | Team Penasehat Pembuatan Film Pemilihan Umum 1977 bertugas :
|
Ketiga | Masa Kerja Team Penasehat Pembuat Film Pemilihan Umum 1977 terhitung mulai tanggal ditanda tanganinya Surat Perjanjian Pem |
701