Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMIUHAN UMUM
NOMOR : 100/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PENASEHAT PEMBUATAN FILM PEMILIHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | bahwa untuk kemantapan suatu pembuatan Film Pemilihan Umum Tahun 1977 produksi Lembaga Pemilihan Umum dipandang perlu untuk membentuk Team Penasehat, yang terdiri dari Pejabat-pejabat Lembaga Pemilihan Umum. | |
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); |
2. | Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwaki- |
699