Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/705

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMIUHAN UMUM

NOMOR : 100/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PENASEHAT PEMBUATAN FILM PEMILIHAN UMUM 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk kemantapan suatu pembuatan Film Pemilihan Umum Tahun 1977 produksi Lembaga Pemilihan Umum dipandang perlu untuk membentuk Team Penasehat, yang terdiri dari Pejabat-pejabat Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwaki-

699