Halaman ini tervalidasi
Pasal 9
Sekretariat Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Panitia Peneliti Pusat/Ketua Panitia Peneliti Daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
Segala biaya untuk keperluan Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 11
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur tersendiri.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 28 Juli 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
696