Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/702

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 9

Sekretariat Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Panitia Peneliti Pusat/Ketua Panitia Peneliti Daerah yang bersangkutan.


Pasal 10

Segala biaya untuk keperluan Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.


Pasal 11

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur tersendiri.


Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Juli 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd
AMIRMACHMUD


696