Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/695

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 99/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PANITIA PENELITI PUSAT DAN PANITIA PENELITI DAERAH UNTUK KEANGGOTAAN MPR, DPR, DPRD I DAN DPRD II DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan penelitian syaratsyarat calon Anggota-anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II, sebagai dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 serta Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1 976, perlu diatur lebih lanjut tentang susunan organisasi dan tatakerja Panitia Peneliti Pusat dan Peneliti Daerah.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun

689