Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 94/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA RAPAT KERJA PARA PEJABAT PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA YANG AKAN MEMPERSIAPKAN DAN MENYELENGGARAKAN PENCALONAN UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA DPR DAN DPRD DALAM PEMILIHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | a. bahwa dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Pencalonan untuk Pemilihan Umum 1977, perlu diadakan penjelasan tentang Tata Cara pengajuan calon untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II bagi para pejabat PPD I seluruh Indonesia; |
b. bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Kerja sebagai mana di maksud dalam sub a, perlu dibentuk Panitia dan menunjuk Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini disamping jabatan seharihari diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 lampiran tersebut, | |
Meningat | : 1 . Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota |
677