KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 72/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS PEMBUATAN PRANGKO
PEMIUHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.
Menimbang : a. bahwa untuk menggairahkan partisipasi masyarakat terhadap Pemilihan Umum 1977 perlu dibuat suatu media antara lain dengan Prangko Pemilihan Umum 1977;
b. bahwa untuk membuat prangko tersebut hu ruf a perlu dibentuk Team yang bertugas merumuskan bentuk dan gambar Prangko Pemilihan Umum 1 977;
c. bahwa para pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar Lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dan ditunjuk pada jabatan seperti tertera dalam ruang 4 Daftar Lampiran Surat Keputusan ini.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-ang
659