Halaman ini tervalidasi
KETIGA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan
diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
PETIKAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 April 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Kalimantan Timur di Samarinda;
- Muspida Daerah Tingkat I Kalimantan Timur di Samarinda;
- KODAM IX/Mulawarman di Balikpapan;
- KADAPOL XI V/Kalimantan Timur di Balikpapan;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah;Tingkat I Kalimantan Timur di Samarinda;
- Kakawil Deppen Prop. Kalimantan Timur di Samarinda;
- Kakawil Dep. P dan K Kalimantan Timur di Samarinda;
- Kepala S.M.A. Negeri Tenggarong di Tenggarong (Kalimantan Timur).