Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/653

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan

diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 24 April 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD


SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Kalimantan Timur di Samarinda;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Kalimantan Timur di Samarinda;
  11. KODAM IX/Mulawarman di Balikpapan;
  12. KADAPOL XI V/Kalimantan Timur di Balikpapan;
  13. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah;Tingkat I Kalimantan Timur di Samarinda;
  14. Kakawil Deppen Prop. Kalimantan Timur di Samarinda;
  15. Kakawil Dep. P dan K Kalimantan Timur di Samarinda;
  16. Kepala S.M.A. Negeri Tenggarong di Tenggarong (Kalimantan Timur).