Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/617

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 58/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PENELITI NAMA DAN TANDA GAMBAR ORGANISASI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Bagian Pertama BAB V Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1 976, perlu dibentuk Team yang bertugas meneliti Nama dan Tanda Gambar Organisasi untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II yang akan dipergunakan sebagai lambang organisasi dalam Pemilihan Umum Tahun 1 977;
  2. bahwa pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam lajur 2 Daftar Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam lajur 4 Daftar lampiran tersebut;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) Jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubanan Undang-undang Nomor 15 Tahun


611