Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 58/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PENELITI NAMA DAN TANDA GAMBAR ORGANISASI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Bagian Pertama BAB V Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1 976, perlu dibentuk Team yang bertugas meneliti Nama dan Tanda Gambar Organisasi untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II yang akan dipergunakan sebagai lambang organisasi dalam Pemilihan Umum Tahun 1 977;
- bahwa pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam lajur 2 Daftar Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam lajur 4 Daftar lampiran tersebut;
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) Jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubanan Undang-undang Nomor 15 Tahun
611