KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1970
tentang
PEMBENTUKAN BADAN PERBEKALAN DAN PERHU
BUNGAN PADA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970, tentang pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, perlu membentuk sebuah badan yang mengurus perbekalan dan perhubungan, pada Lembaga Pemilihan Umum dan menetapkan tata kerjanya.
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 1 5 tahun 1 969;
- Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1 970;
- Keputusan Presiden R.I. No. 3 tahun 1970.
Mendengar : Pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum, dengan susunan dan tata kerja sebagai berikut :57