Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1970

tentang

PEMBENTUKAN BADAN PERBEKALAN DAN PERHU

BUNGAN PADA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : Bahwa untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970, tentang pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, perlu membentuk sebuah badan yang mengurus perbekalan dan perhubungan, pada Lembaga Pemilihan Umum dan menetapkan tata kerjanya.

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang No. 1 5 tahun 1 969;
  3. Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1 970;
  4. Keputusan Presiden R.I. No. 3 tahun 1970.

Mendengar : Pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum, dengan susunan dan tata kerja sebagai berikut :57