Halaman ini tervalidasi
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Sulawesi Utara di Menado;
- Muspida Daerah Tingkat I Sulawesi Utara di Menado;
- KODAM XIII/Merdeka di Menado;
- KOMDAK XIX/Sulteng di Menado;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara di Menado;
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Menado;
- Kepala Kantor Wilayah Deppen Prop. Sulawesi Utara di Menado.
579