Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/557

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan

diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahuidan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggai : 9 Maret 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd.
AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
1. Presiden R.I. di Jakarta;
2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
6. Jaksa Agung di Jakarta;
7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Daerah Tingkat I Bali;
10. Muspida Daerah Tingkat I Bali di Denpasar;
11. KODAM XVI/Udayana di Denpasar;
12. KOMDAK XV/NUSRA di Denpasar;