Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 20

Apabila dalam melaksanakan tugas timbul sesuatu persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat dalam sekretariat atau antara pejabat-pejabat Sekretariat dengan pejabat-pejabat dari badan-badan lain dalam Panitia, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan dan apa bila tidak mungkin, maka segera disampaikan kepada Ketua untuk diambil keputusan.

Pasal 21.

(1) Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Indonesia diurus oleh Sekretariat.

(2) Apabila ada pejabat didalam panitia Pemilihan Indonesia menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, supaya dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.

(3) Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 22.

Pelaksanaan terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam tata kerja ini dan hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam tata kerja ini diatur oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.


Jakarta, 15 Januari 1970

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

SOEHARTO
__________
Jenderal TNI.


53