Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/477

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 1 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
1. Presiden R.I. di Jakarta;
2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
6. Jaksa Agung di Jakarta;
7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
9. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Riau di Pakanbaru.
10. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Pakanbaru.
11. Muspida Daerah Tingkat I Riau di Pakanbaru;
12. KODAM III/ 17 Agustus di Padang;
13. KADAPOL I V/Riau di Pakanbaru;
14. Kejaksaan Tinggi Riau di Pakanbaru;

15. Kepala Kantor wilayah Deppen Propinsi di Pakanbaru.

471