diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
PETIKAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
Pada tanggal : 1 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
1. Presiden R.I. di Jakarta;
2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
6. Jaksa Agung di Jakarta;
7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
9. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat I Riau di Pakanbaru.
10. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan
Golongan Karya di Pakanbaru.
11. Muspida Daerah Tingkat I Riau di Pakanbaru;
12. KODAM III/ 17 Agustus di Padang;
13. KADAPOL I V/Riau di Pakanbaru;
14. Kejaksaan Tinggi Riau di Pakanbaru;
15. Kepala Kantor wilayah Deppen Propinsi di Pakanbaru.
471