Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/469

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

PETIKANkeputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 1 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd.

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Irian Jaya;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Irian Jaya di Jayapura;
  11. KODAM XVII/Cendrawasih di Jayapura;
  12. KADAPOL XXI Irian Jaya di Jayapura;
  13. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Jaya;
  14. Kepala Kejaksaan Tinggi Irian Jaya di Jayapura;
  15. Kepala Kantor Wilayah Deppen Propinsi Irian Jaya di Jayapura.