Halaman ini tervalidasi
jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
PETIKANkeputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 1 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd.
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Irian Jaya;
- Muspida Daerah Tingkat I Irian Jaya di Jayapura;
- KODAM XVII/Cendrawasih di Jayapura;
- KADAPOL XXI Irian Jaya di Jayapura;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Jaya;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Irian Jaya di Jayapura;
- Kepala Kantor Wilayah Deppen Propinsi Irian Jaya di Jayapura.