Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 27/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : bahwa untuk mencapai effisiensi, keserasian dan kemantapan pelaksanaan/penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977, bagi Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri perlu segera membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri yang berkedudukan di Departemen Luar Negeri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1 969 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 26/LPU/Tahun 1976.
445