Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/451

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 27/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI


MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk mencapai effisiensi, keserasian dan kemantapan pelaksanaan/penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977, bagi Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri perlu segera membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri yang berkedudukan di Departemen Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1 969 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 26/LPU/Tahun 1976.

445