Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/427

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 20 Pebruari 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Maluku di Ambon;
  10. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai . Politik dan Golongan Karya di Ambon:
  11. Muspida Daerah Tingkat I Maluku di Ambon;
  12. KODAM XV Patimura di Ambon;
  13. KADAPOL XX/Maluku di Ambon;
  14. Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon;
  15. Kepala Daerah Pelabuhan VIII di Ambon;
  16. Kepala Kantor Wilayah Deppen Propinsi Maluku di Ambon.

421