Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/419

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 20 Pebruari 1 976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD.

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan di Palembang;
  10. KODAM IV Sriwijaya di Palembang ;
  11. KADAPOL Vl/Sumbagsel di Palembang ;
  12. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang;
  13. Kepala Pengadilan Sumbagsel di Palembang ;

413