Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/413

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 20 Pebruari 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Padang;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Sumatera Barat di Padang;
  11. KODAM III/17 Agustus di Padang;
  12. KADAPOL III/Sumatera Barat di Padang;
  13. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Barat di Padang;
  14. Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat di Padang;
  15. Kepala Kantor Wilayah Deppen Prop. Sumatera Barat di Padang.

407