Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 22/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,
ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA
PEMILIHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Membaca : | Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia
Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.VII-17-8/a/l/76 tanggal 14 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta; |
Menimbang : | bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1 976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia
Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 397 |