Halaman ini tervalidasi
Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Pebruari 1976. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM ttd AMIRMACHMUD SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
391 |