Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/395

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR :21/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,
ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA
PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I NUSA
TENGGARA BARAT

'MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Membaca : Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor Pem. D/3/5 tanggal 4 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1 976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang Pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;

389