Halaman ini tervalidasi
daftar lampiran keputusan ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal : 18 Pebruari 1 976. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM ttd AMIRMACHMUD. SALINAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada :
383 |