Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 19/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,
ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA
PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
KALIMANTAN TENGAH
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca : | Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor Pem. 31/1/6 tanggal 11 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. |
Menimbang : | bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/TAHUN 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; 373 |