Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/379

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 19/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,
ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA
PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
KALIMANTAN TENGAH
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Membaca : Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor Pem. 31/1/6 tanggal 11 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/TAHUN 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;

373