Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/375

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 18 Februari 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wi layah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Pontianak;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Kalimantan Barat di Pontianak;
  11. KODAM XII Tanjungpura di Pontianak;
  12. Ketua D.P.R.D. Tingkat I Kalimantan Barat di Pontianak;
  13. KADAPOL XI Kalimantan Barat di Pontianak;
  14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak;
  15. Kantor Wilayah Departemen Penerangan Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak;
  16. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat di Pontianak.