Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/369

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 18 Pebruari 1 976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd.

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R. I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta.
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai dan Golongan Karya di Lampung;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Lampung di Telukbetung;
  11. KODAM IV Sriwijaya di Palembang;
  12. Kejaksaan Tinggi Lampung di Telukbetung;
  13. Kepala Kantor Wilayah Deppen Prop. Lampung;
  14. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Tanjung Karang;
  15. Kantor Komandan Stasiun Angkatan Laut di Panjang.
  16. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Lampung;

363