KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 17/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca | : | Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Lampung Nomor K/52/VII.1./76 tanggal 3 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil
Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Lampung; |
Menimbang | : | bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan
Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta Keputusan Menteri Dalam Negerf/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang Pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Lampung; |
Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam- |