Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/363

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 18 Pebruari 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD


SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan #Golongan Karya di Jambi;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Jambi di Telanaipura,
  11. KODAM IV/Sriwijaya di Palembang;
  12. KADAPOL VI/Sumbangsel di Palembang;
  13. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi;
  14. Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Propinsi Jambi di Jambi;
  15. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jambi di Telanaipura.

357