KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 16/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I JAMBI
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.
Membaca:
Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 200/Dirpem/V-III tanggal 27 Januari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jambi;
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1 dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1 Jambi;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo
355