Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/357

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap

kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 18 Pebruari 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/ Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Bengkulu;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Bengkulu di Bengkulu;
  11. KODAM IV Sriwijaya di Palembang;
  12. KADAPOL VI Sumbangsel di Palembang;
  13. Kejaksaan .. Tinggi Bengkulu di Bengkulu;
  14. KOREM 41 CAMAS di Bengkulu;
  15. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Bengkulu.

351