Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/341

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 04/LPU TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA
TEAM KERJA PENYELENGGARA SANTIAJI
PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
SELURUH INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pensuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 untuk para penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I perlu diberikan santiaji Tingkat PPDi;

b.bahwa untuk melaksanakan santiaji tersebut di atas perlu dibentuk Team Kerja Penyelenggara Santiaji.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);

335