Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/257

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

1975 dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

PETIKAN : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di. : Jakarta

Pada tanggal : 16 Agustus 1975.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

SOENANDAR PRIJOSOEDARMO

251