Halaman ini tervalidasi
1975 dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
PETIKAN : | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di. : Jakarta Pada tanggal : 16 Agustus 1975. A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM ttd SOENANDAR PRIJOSOEDARMO 251 |