KEDUA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 Daftar Lampiran Keputusan ini, untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing dalam kedudukan yang tercantum dalam ruang Daftar Lampiran tersebut.
KETIGA : Team Perumus bertugas :
- Meneliti Rancangan Pertama tentang Peninjauan Peraturan — perundangan Pemilihan Umum 1971 dalam rangka persiapan Pemilihan Umum 1977 yang disusun oleh Team Peninjauan Kembali Undang-undang Pemilihan Umum Tahun 1971;
- Merumuskan Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
- Melaporkan hasil perumusan Rancangan Undang-undang tersebut kepada Ketua Team Peninjauan Kembali Undang-undang Pemilihan Umum 1971.
KEEMPAT : Team Perumus melaksanakan tugasnya sejak tanggal 1 Oktober 1973 sampai dengan tanggal 31 Maret 1974.
KELIMA : Segala biaya keperluan Team ini dibebankan pada Mata Anggaran 1 103.01.1001.01.210; 1103.01.001.01.400 dan 1103.01.1001.01.410 serta Mata Anggaran lainnya yang ada hubungannya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Oktober 1973, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
137