Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/141

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 09/LPU/TAHUN 1974

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD SERTA UNDANGUNDANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa Team Peninjauan Kembali Undang-undang Pemilihan Umum 1971 telah menyelesaikan penyusunan Rancangan pertama tentang penyusunan peraturan perundangan Pemilihan Umum 1971 dalam rangka persiapan Pemilihan Umum 1977;
b. bahwa rancangan peninjauan peraturan-perundangan tersebut perlu dirumuskan secara lengkap menjadi Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
c. untuk melaksanakan tugas seperti tersebut dalam sub b perlu dibentuk Team Perumus.
Mengingat : 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973;
2. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969

135