Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 09/LPU/TAHUN 1974
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD SERTA UNDANGUNDANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a. | bahwa Team Peninjauan Kembali Undang-undang Pemilihan Umum 1971 telah menyelesaikan penyusunan Rancangan pertama tentang penyusunan peraturan perundangan Pemilihan Umum 1971 dalam rangka persiapan Pemilihan Umum 1977; |
b. | bahwa rancangan peninjauan peraturan-perundangan tersebut perlu dirumuskan secara lengkap menjadi Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat; | ||
c. | untuk melaksanakan tugas seperti tersebut dalam sub b perlu dibentuk Team Perumus. | ||
Mengingat | : | 1. | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973; |
2. | Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 |
135