Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/129

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1977
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 1977 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa jumlah Anggota Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977 ialah sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang;
b. bahwa jumlah Anggota Panitia Pemeriksaan sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1977 ialah 15 (lima belas) orang;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut dalam huruf a dan b di atas serta penyesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1977 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembar-

127