Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 49 TAHUN 1977
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 40 TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT