Halaman ini tervalidasi
RADIOGRAM/KAWAT MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 17/15/Rdg./III/1977 TANGGAL 14 MARET 1977
TENTANG
PEJABAT-PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA
PPI, PPD I, PPD II DAN PPS TIDAK
DIFULTIMERKAN
RADIOGRAM/KAWAT MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 17/15/Rdg./III/1977 TANGGAL 14 MARET 1977
TENTANG
PEJABAT-PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA
PPI, PPD I, PPD II DAN PPS TIDAK
DIFULTIMERKAN