Lompat ke isi

Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KAWAT/TELEK/TELEKOM

DARI : MENDAGRI/KETUA LPU
UNTUK : GUB KDH/KETUA PPD I SULTRA
TEMBUSAN : SELURUH GUB KDH/KETUA PPD I
TANGGAL : 19 MARET 1976
PERIHAL: KEANGGOTAAN PANITIA PENYELENGGARA PEMILU
SIFAT : SANGAT SEGERA
———————————————————————————————————————

NOMOR : 166/15/IV/1976.

SATU TTK MENUNJUK RDG GUB KDH/KETUA PPD I SULTRA NOMOR 31/ l/T. l/IV/76 TGL 5-4 - 1976 TENTANG PERSONALIA PPS TTK
DUA TTK MENGENAI KEANGGOTAAN PANITIA PENYELENGGARA PEMILU HARAP PRIKSA PASAL 15PP NOMOR 1 TAHUN 1976 YANG MENJELASKAN TENTANG SYARAT-SYARATNYA TTK
TIGA TTK KHUSUS MENGENAI TEMPAT TINGGAL KEANGGOTAAN PANITIA TERSEBUT HARAP PRIKSA PASAL 15 HURUF C PP NOMOR 1 TAHUN 1976 TTK
EMPAT TTK APABILA PARPOL ATAU GOLKAR TIDAK DAPAT MENGISI KEANGGOTAAN PANITIA KMA TEMPATNYA HARAP TETAP DIKOSONGKAN KMA JANGAN DIISI OLEH UNSUR PEMERINTAH/ABRI TTK