Halaman ini tervalidasi
RADIOGRAM/KAWAT MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 166/15/IV/1976 TANGGAL 4 APRIL 1976
DAN NOMOR 1991/15/V/1976 TANGGAL 15 MEI 1976
TENTANG
PETUNJUK PENGISIAN ANGGOTA PPD I/PPD II/PPS
DARI UNSUR PARTAI POLITIK