KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 179/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TUGAS SEKRETARIAT TEAM
PENYUSUN DOKUMENTASI PEMILIHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977 perlu dibentuk Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977;
b. bahwa personil Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1 977 sebagai dimaksud dalam huruf a di atas diambil dari personil Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permu
1097