Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 179/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN TUGAS SEKRETARIAT TEAM
PENYUSUN DOKUMENTASI PEMILIHAN UMUM 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang :

a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977 perlu dibentuk Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977;

b. bahwa personil Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1 977 sebagai dimaksud dalam huruf a di atas diambil dari personil Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permu

1097