Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1091

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 178/LPU/Tahun 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENDAYAGUNAAN/PEMANFAATAN SISA SURAT-SURAT FORMULIR BERUPA BARANG CETAK YANG TIDAK DIPERGUNAKAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a.bahwa setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 selesai masih ada sisa surat-surat formulir berupa barang cetak yang semula disediakan sebagai cadangan untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 1977, yang tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1 977 dan masih

tersimpan di Gudang Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum maka dipandang perlu diatur pendayagunaannya/pemanfaatannya;

b. bahwa untuk pendayagunaan/pemanfaatan barang cetak sebagai dimaksud dalam huruf a di atas perlu dibentuk suatu panitia untuk

menyelenggarakan pendayagunaan/pemanfaatan sisa surat-surat formulir berupa barang cetak yang tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 tersebut.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat