Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 178/LPU/Tahun 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENDAYAGUNAAN/PEMANFAATAN SISA SURAT-SURAT FORMULIR BERUPA BARANG CETAK YANG TIDAK DIPERGUNAKAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a.bahwa setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 selesai masih ada sisa surat-surat formulir berupa barang cetak yang semula disediakan sebagai cadangan untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 1977, yang tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1 977 dan masih
tersimpan di Gudang Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum maka dipandang perlu diatur pendayagunaannya/pemanfaatannya; |
b. bahwa untuk pendayagunaan/pemanfaatan barang cetak sebagai dimaksud dalam huruf a di atas perlu dibentuk suatu panitia untuk
menyelenggarakan pendayagunaan/pemanfaatan sisa surat-surat formulir berupa barang cetak yang tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 tersebut. | ||
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat |