Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 177/LPU /TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA TEAM PENERTIBAN TEHNIS ADMINISTRASI HASIL PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a. bahwa dengan telah selesainya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977, maka terhadap segala macam surat-surat dan berkas-berkas surat/daftar yang berhubungan dengan tehnis pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977 yang diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia, perlu diadakan penilaian dan penertiban serta penyusunan/pengarsipan yang teratur sebagai surat-surat kedinasan yang diperlakukan sebagai Dokumen Pemilihan Umum Tahun 1977; |
b. bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut huruf a di atas pada Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum perlu dibentuk suatu team kerja untuk menertibkan tehnis administrasi hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977. | ||
Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Ba- |
1073