Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1079

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 177/LPU /TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA TEAM PENERTIBAN TEHNIS ADMINISTRASI HASIL PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa dengan telah selesainya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977, maka terhadap segala macam surat-surat dan berkas-berkas surat/daftar yang berhubungan dengan tehnis pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977 yang diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia, perlu diadakan penilaian dan penertiban serta penyusunan/pengarsipan yang teratur sebagai surat-surat kedinasan yang diperlakukan sebagai Dokumen Pemilihan Umum Tahun 1977;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut huruf a di atas pada Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum perlu dibentuk suatu team kerja untuk menertibkan tehnis administrasi hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977.
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Ba-

1073