Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1059

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN XXVI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.
INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Wakil Gubenrur Kepala Daerah.
Ka Ditsus Pemda.
Wa As V Teritorial Kasdam.
As V KOMDAK XXI

Kabag Umum Kanwil Deppen.
As I Intel Kejaksaan Tinggi.
Wk. Ketua DPW PPP
Ketua DPD PDI
Ketua Umum DPD GOLKAR.
Sekwilda Pemda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal:22 Oktober 1977.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1053