Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1055

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN XXIV KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.
INSTANSI INDUK(JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
Ka. Kejaksaan Tinggi
Ketua Pengadilan Negeri
Kakanwil Deppen.
DANREM 161
DANTARES Kupang.
DANSIONAL Kupang.
Wk. Ketua DPD GOLKAR.
Ketua I DPD PDI.
Ketua DPW PPP
Ass. II Sekwilda Pemda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal:22 Oktober 1977.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1049