Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1053

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN XXIII KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 164/LPU/TAHUN 1977.
TANGGAL: 22 OKTOBER 1977.
INSTANSI INDUK (JABATAN) KETERANGAN
4 5
Gubernur Kepala Daerah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Ka Kejaksaan Tinggi

Dan Lanal Ampenan.
Dan Res Ampenan
Komandan Korem 162 Wirabakti.
Dan Lanu Rembiga

Kakanwil Deppen
Ketua DPD GOLKAR
Ketua DPD PDI
Ketua DPW PPP
Kaditsus Pemda.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal: 22 Oktober 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD.

1047